Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/KEP-020/PKM.MGM/2023

  1. Telah melakukan pendaftaran

  1. 1. Pasien/pendamping mengambil nomor antrian
  2. Pasien/pendamping mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien/pendamping membayar administrasi pendaftaran di kasir
  4. Pasien menunggu antrian panggilan diruang tunggu Kesehatan gigi dan mulut
  5. Perawat melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  6. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  7. Bila sudah selesai pemeriksaan dokter, dokter akan mengentry resep obat di computer
  8. Pasien diarahkan untuk menunggu obat di apotik
  9. Jika dirujuk ke ke faskes lanjutan, pasien diarahkan menunggu Kembali untuk pembuatan surat rujukan

Tergantung jenis Tindakan

Pasien BPJS:

Gratis untuk tindakan yang ditanggung BPJS

Pasien Umum:

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


1. Resep obat 2. Surat rujukan bila diperlukan 3. Bukti pembayaran tindakan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1.    WA/Hotline : 082159651025

2.    IG : puskesmas_margomulyo

3.    FB : uptdpuskesmasmargomulyo

4.    Email : pkm_margo.mulyo@yahoo.com

5.    Website: http://pkmmargomulyo.balikpapan.go.id/

6.    Kotak Saran

Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan.

Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui:

1.    Papan pengumuman

2.    Telpon/WA/email pengadu.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"