Pelayanan Surat Pengantar Akte Kematian

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy KTP, KK yang meninggal
  3. Membawa Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit
  4. Membawa Foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi formulir F.2-01 dan pemberian Nomor register
  3. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  4. Petugas menyerahkan formulir F.2-01 kepada warga
  5. Selesai

2 menit pemeriksaan persyaratan berkas

4 menit pengisian formulir F.2.01

2 menit pemberian nomor register

2 menit penandatanganan formulir dan pemberian stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Akte Kematian

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No. 21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Akte Kematian"