No. SK: 440/040/TAHUN 2023
- Pelayanan KIA
- Pelayanan Ibu Hamil
- Pelayanan KB
- Konsultasi
3
2. Melaksanakan pencatatan dan rekapitulasi aduan;
3. Merencanakan tindak lanjut aduan bekerjasama dengan unit terkait;
4. Merumuskan permasalahan aduan dan memberikan usulan penyelesaian masalah kepada tim mutu apabila permasalahan tidak bisa selesai di Tim Pengaduan;
5. Melaporkan hasil penyelenggara pelayanan penanganan kepada Kepala Puskesmas baik secara periodik maupun insidentil
6. Melaksanakan evaluasi dan tindak lanjut penyelenggaraan pelayanan penanganan
pengaduan masy
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store