Pelayanan SKPP

No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021

  1. 1) Meliki Kemampuan Data Sederhana 2) Memaham konsep dasar system operasi Komputer 3) Mampu Menganalisis 4) Memahami regulasi terkait dengan mekanisme SKPP 5) Tekun 6) Teliti 7) Berintegritas 8) Menguasai Aplikasi computer SIM-GAJI PNS

  1. 1) Menerima berkas Persyaratan SKPP Pensiun ( dengan hormat dan tidak hormat ) 2) Membuat SKPP Pensiun ( dengan Hormat dan tidak hormat) 3) Menguji dan memberi paraf pada konsep SKPP pensiun(dengan hormat dan tidak hormat) 4) Memverifikasidan memberi paraf pada hasil cetak SKPP Pensiun( dengan hormat dan Tidak Hormat) 5) Penandatanganan SKPP oleh Kaban BPKAD Kab.OKI 6) Meregister SKPP Pensiun(dengan hormat dan Tidak Hormat) 7) Menyimpan rangkapan SKPP untuk diserahkan ke SKPD 8) Diserahkan ke bendahara gaji SKPD

95 Menit

Tidak dipungut biaya

SKPP

1)   Menerima berkas Persyaratan SKPP Pensiun ( dengan hormat dan tidak hormat )

2)   Membuat  SKPP Pensiun ( dengan Hormat dan tidak hormat)

3)   Menguji dan memberi paraf pada konsep SKPP pensiun(dengan hormat dan tidak hormat)

4)   Memverifikasidan memberi paraf pada hasil cetak SKPP Pensiun( dengan hormat dan Tidak Hormat)

5)   Penandatanganan SKPP oleh Kaban BPKAD Kab.OKI

6)   Meregister SKPP Pensiun(dengan hormat dan Tidak Hormat)

7)   Menyimpan rangkapan SKPP untuk diserahkan ke SKPD

8) Diserahkan ke bendahara gaji SKPD 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKPP"