No. SK: 183/KEP/BPKAD/2021
95 Menit
Tidak dipungut biaya
SKPP
1) Menerima berkas Persyaratan SKPP Pensiun ( dengan hormat dan tidak hormat )
2) Membuat SKPP Pensiun ( dengan Hormat dan tidak hormat)
3) Menguji dan memberi paraf pada konsep SKPP pensiun(dengan hormat dan tidak hormat)
4) Memverifikasidan memberi paraf pada hasil cetak SKPP Pensiun( dengan hormat dan Tidak Hormat)
5) Penandatanganan SKPP oleh Kaban BPKAD Kab.OKI
6) Meregister SKPP Pensiun(dengan hormat dan Tidak Hormat)
7) Menyimpan rangkapan SKPP untuk diserahkan ke SKPD
8) Diserahkan ke bendahara gaji SKPD
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store