Standar Pelayanan Pengelolaan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (SLKS)

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. engantar Pengantar dari PD
  2. Berkas Permohonan SLKS

  1. Usulan PD
  2. TU menerima berkas usulan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
  4. Kepala Bidang mendisposisikan ke Pejabat Fungsional/ Pelaksana meneliti kelengkapan berkas usulan untuk di entri sebagai usulan untuk mendapatkan SLKS sebelum proses rapat tim
  5. Melakukan rapat tim untuk penilaian layak tidaknya PNS sesuai usulan PD dalam mendapatkan SLKS sesuai aturan yang berlaku
  6. Membuat surat pengantar Bupati Sambas terkait usulan yang ditujukan kepada Kementrian Dalam Negeri Jakarta
  7. Menyerahkan piagam penghargaan SLKS kepada PNS

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Piagam Penghargaan Presiden RI

Kotak Saran/Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya (SLKS)"