Penetapan Dan Pemutakhiran Dip

No. SK: 30 tahun 2023

  1. Formulir Permohonan
  2. Identitas diri

  1. Pemohon Datang Membawa Persyaratan Lengkap
  2. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas
  3. Tim Teknis Kecamatan Akan Memutuskan Proses Lebih Lanjut
  4. Informasi Public Yang Diminta

Penyelesaian Dokumen 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Dan Pemutakhiran Dip

1. Langsung

a. Pemohon mengisi form permohonan informasi public melalui 

    ppid.bengkaliskab.go.id

 

2.Tidak Langsung

b.                                                             Sarana Pengaduan yang disediakan :

a.    Melalui kotak saran

b.    Melalui website

https://camatrupat.rupatkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Dan Pemutakhiran Dip"