Perlindungan Sosial Bencana Alam

  1. Permohonan ahli musibah
  2. fotocopy KK dan KTP
  3. Rekening ahli musibah
  4. Materai
  5. Foto Kejadian Bencana
  6. Surat keterangan tidak mampu
  7. Surat pengantar dari lurah / kepal desa
  8. surat pengantar dari Camat
  9. Surat keterangan dari kapolsek / kapolres
  10. no telepon ahli musibah/ kades/ lurah / RT

  1. 1. Menugaskan pekerja sosial korban bencana alam untuk menyiapkan pelaksanaan 4 funngsi 2. Memerintahkan staff untuk mengumpulkan bahan yang terkait dengan pelaksanaan 4 fungsi 3. Mengumpulkan dan menyerahkan bahan linsos bencana sosial kepada kasi linsos bencana sosial 4. Menyusun semua dokumen administrasi linsos bencana alam dan menyerahkan kepada kabid. 5. Memeriksa semua dokumen administrasi bencana alam. 6. memeriksa draf semua dokumen administrasi bencana alam jika setuju menandaan menyerahkan kepada Kabid. Jika tidak setuju kembalikan ke kasi bencana alam untuk diperbaiki. 7.menyerahkan semua dokumen administrasi linsos bencana alam kepada kasi untuk didokumentasikan 8. menyerahkan semua dokumen administrasi bencana alam kepada staff untuk di dokumentasikan 9. mendokumentasikan semua dokumen administrasi bencana alam 4 fungsi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PERLINDUNGAN SOSIAL BENCANA ALAM

GRATIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : dinassosialkablahat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Sosial Bencana Alam"