Standar Pelayanan Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Berkas Pelanggaran Disiplin berupa Berita Acara Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin dan berkas pendukung lainnya

  1. Perangkat Daerah menyampaikan berkas laporan pelanggaran disiplin
  2. Bidang Sekretariat (Subbag. Umum dan Kepegawaian) menerima Berkas Laporan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
  4. Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan menghimpun, mempersiapkan bahan/ data dalam rangka persiapan Rapat Tim Pemeriksa
  5. Melakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP
  6. Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Pejabat Penjatuhan Hukuman Disiplin
  7. Membuat Nota Dinas Penjatuhan Hukuman Disiplin
  8. Menyampaikan Nota Dinas dan Draf Surat Keputusan Bupati tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  9. Menyerahkan Surat Keputusan Bupati kepada PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

Kotak Saran/Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830gasaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin PNS"