Standar Pelayanan Pemberian Izin Perceraian PNS

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Berkas Permohonan Perceraian

  1. Permohon yang bersangkutan
  2. Bidang Sekretariat (Subbag. Umum dan Kepegawaian) menerima Berkas Permohonan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bidang Kesejahteraan dan Disiplin
  4. Berkas permohonan yang telah lengkap dilanjutkan dengan melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk dimintai keterangan
  5. Melakukan proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Melakukan konseling atau mediasi apabila diperlukan
  7. Melaporkan Hasil Pemeriksaan yang dituangkan dalam Nota Dinas sebagai bahan pertimbangan pemberian Izin Perceraian
  8. Menyampaikan Surat Keputusan Bupati melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  9. Menyerahkan Surat Keputusan Bupati kepada pemohon perceraian

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

Kotak Saran/Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830gas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Izin Perceraian PNS"