Pemutakhiran (Peremajaan) Data ASN

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Informasi perubahan data pegawai
  2. Disposisi/ Nota Dinas

  1. PD membalas Surat dari BKPSDMAD dengan melengkapi berkas yang diminta oleh BKPSDMAD
  2. Kepala Bidang di Lingkungan BKPSDMAD mengirimkan Nota Dinas, Laporan dan copy berkas yang telah diproses kepada Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN untuk diarsipkan dengan melengkapi Minot
  3. Kepala BKPSDMAD mendisposisikan Surat dari PD
  4. Kepala Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN mendisposisikan surat dan berkas masuk, serta memerintahkan untuk diarsipkan sesuai dengan prosedur kepada Pranata Komputer/ Pengolah Data
  5. Pranata Komputer/ Pengolah Data menerima surat dan berkas yang telah didisposisi oleh Kepala Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN
  6. Pranata Komputer/ Pengolah Data membaca, meneliti dan mengarahkan usulan peremajaan data kepegawaian
  7. Pranata Komputer memverifikasi dan validasi dokumen, Dokumen yang telah valid di entry pada aplikasi SIMPEGNAS dan SI ASN dan menyerahkan laporan hasil peremajaan data kepada Kabid
  8. Kabid menerima laporan hasil peremajaan data, memeriksa hasil peremajaan data dan menugaskan pengolah data untuk melakukan scan dan mengarsipkan dokumen
  9. Data dan Dokumen yang telah selesai di remajakan pada aplikasi SI ASN dan SIMPEGNAS discan dan diarsipkan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan atau profil ASN

Kotak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran (Peremajaan) Data ASN"