Penataan Naskah dan Pemeliharaan Dokumen ASN

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Pengantar/ Nota Dinas
  2. Dokumen Kepegawaian

  1. PD membalas Surat dari BKPSDMAD dengan melengkapi berkas yang diminta oleh BKPSDMAD
  2. Kepala Bidang di Lingkungan BKPSDMAD mengirimkan Nota Dinas, Laporan dan copy berkas yang telah diproses kepada Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN untuk diarsipkan dengan melengkapi Minot
  3. Kepala BKPSDMAD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN
  4. Kepala Bidang Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN mendisposisikan surat dan berkas masuk, serta memerintahkan untuk diarsipkan sesuai dengan prosedur
  5. Arsiparis menerima surat dan berkas yang telah didisposisi dan mengarahkan usulan peremajaan data kepegawaian kepada pranata komputer
  6. Pranata Komputer melakukan peremajaan data pada aplikasi SI ASN dan SIMPEGNAS menyampaikan laporan hasil peremajaan data
  7. Pengolah Data Kepegawaian melakukan : a. Mencatat nama berkas yang masuk. b. Menyortir atau memilah berkas dengan cara dipilih menurut jenis berkas. c. Melakukan scan dokumen d. Menguploud dokumen digital pada sistem e. Mengarsipkan Nominatif f. Mengelompokan sesuai PD g. Membuat nama Map berdassarkan Tahun Kelahiran, Jenis Kelamin, Warna dan nama PD per orang. h. Mengarsipkan ke Rak Arsip sesuai dengan urutan tahun kelahiran. i. Membuat Buku Jaga j. Menjaga dan memelihara berkas ASN dalam ruangan Arsip dengan cara mengawasi berkas dari pihak luar yang tidak bertanggung jawab untuk keamanan berkas. k. Membuat laporan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Arsip Kepegawaian Konvensional dan Digital

Kotak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penataan Naskah dan Pemeliharaan Dokumen ASN "