Standar Pelayanan Mutasi PNS Masuk Kabupaten Sambas

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. ASLI Surat Persetujuan Mutasi dari PPK daerah asal
  2. ASLI Surat Permohonan pindah disertai dengan alas an yang disampaikan ke Bupati Sambas c.q Kepala BKPSDMAD Kab. Sambas
  3. ASLI Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau Proses Peradilan yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM daerah asal
  4. ASLI Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam Pendidikan dan atau Tugas Belajar Maupun Pasca Tugas belajar yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM daerah asal
  5. Asli Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat daerah asal
  6. Asli Anjab dan ABK sesuai peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh daerah asal dan daerah penerima
  7. Fc Daftar Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang di legalisir
  8. Fc Keputusan Pangkat Gol/Ruang terakhir yang dilegalisir
  9. Fc keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir
  10. Fc keputusan pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir
  11. Fc Kartu Pegawai (KARPEG) dilegalisir
  12. Asli surat keterangan tidak dalam proses izin perceraian yang ditandatangani oleh Kepala PD daerah asal
  13. ASLI Surat pernyataan sanggup dan bersedia bertugas Pemerintah Kabupaten Sambas di beri materai (Rp. 10.000,-)
  14. ASLI Surat pernyataan tidak menuntut suatu jabatan di beri materai (Rp. 10.000,-)
  15. ASLI Surat persetujuan dari suami/istri bagi yang sudah menikah, diberi materai (Rp. 10.000,-)
  16. Asli surat keterangan sehat jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter Pemerintah

  1. PNS mengusulkan pindah menyampaikan berkas
  2. TU/ Agendaris menerima berkas permohonan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bid. Pengadaan dan Mutasi
  4. Kabid mendisposisikan permohonan mutasi untuk direkonsilidasi dari Bid. Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN kemudian diteruskan ke Pejabat Fungsional/Pelaksan
  5. Pejabat Fungsional/Pelaksana memproses berkas usulan pindah apabila berkas lengkap, selanjutnya dilakukan proses pembuatan Surat Persetujuan Pindah
  6. Kabid menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah dimaksud sebelum diteruskan ke Sekretaris BKPSDMAD
  7. Sekban menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian diteruskan ke Kepala BKPSDMAD untuk persetujuan
  8. Kepala BKPSDMAD menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian menyampaikan Surat Persetujuan Pindah kepada Bupati melalui Asst. Administrasi Umum Setda
  9. TU/ Agendaris menerima Surat Persetujuan Pindah yang telah ditandatangani Bupati untuk memberi penomoran surat
  10. Pejabat Fungsional/ Pelaksana menggandakan Surat Persetujuan Pindah yang telah diberi nomor surat
  11. 1PNS yang bersangkutan mengambil Surat Persetujuan Pindah dimaksud

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kotak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi PNS Masuk Kabupaten Sambas"