Standar Pelayanan Mutasi PNS Keluar Kabupaten Sambas

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. ASLI Surat Permohonan Mutasi dari pemohon kepada SKPD/ Unit Kerja
  2. ASLI Surat persetujuan pelepasan dari Kepala SKPD/Unit Kerja
  3. ASLI Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan yang berlaku yang ditandatangani oleh Kepala PD/ Unit Kerja
  4. ASLI Surat pernyataan telah memiliki masa kerja pada Pemkab Sambas paling kurang 8 tahun sejak diangkat menjadi Calon ASN yang ditandatangani oleh Kepala PD
  5. ASLI Surat pernyataan yang ditandatangai Kepala PD/ Unit Kerja bahwa telah menyelesaikan administrasi keuangan/ aset daerah berdasarkan rekomendasi Kepala PD/Unit Kerja
  6. ASLI Surat persetujuan suami/istri bagi yang sudah menikah, terhadap kepindahan pemohon mutasi diberi materai (Rp. 10.000,-)
  7. FC Daftar Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
  8. FC Ijazah terakhir
  9. FC keputusan pengangkatan sebagai CPNS
  10. FC keputusan pangkat golongan terakhir
  11. FC Kartu Istri (KARIS)/ Kartu Suami (KARSU
  12. FC Kartu Pegawai (KARPEG)
  13. Dokumen kepegawaian lainnya

  1. PNS mengusulkan pindah menyampaikan berkas
  2. TU/ Agendaris menerima berkas permohonan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bid. Pengadaan dan Mutasi
  4. Kabid mendisposisikan ke Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk direkonsilidasi dari Bid. Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN kemudian memproses berkas usulan pindah
  5. Apabila berkas lengkap, selanjutnya dilakukan proses pembuatan Surat Persetujuan Pindah
  6. Pejabat Fungsional/ Pelaksana menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah dimaksud sebelum dinaikkan ke Kabid
  7. Kabid menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian diteruskan ke Sekretaris BKPSDMAD
  8. Sekban menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian diteruskan ke Kepala BKPSDMAD untuk persetujuan
  9. Kepala BKPSDMAD menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian menyampaikan Surat Persetujuan Pindah kepada Bupati melalui Asst. Administrasi Umum dan Kepegawaian Setda
  10. TU/ Agendaris menerima Surat Persetujuan Pindah yang telah ditandatangani Bupati untuk memberi penomoran surat
  11. Pengadministrasi/ Pemproses Pindah Pegawai menggandakan Surat Persetujuan Pindah yang telah diberi nomor surat
  12. PNS yang bersangkutan mengambil Surat Persetujuan Pindah dimaksud

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kotak Saran / Pengaduanu

SMS Ke Nomor HP. 081347164830
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi PNS Keluar Kabupaten Sambas"