Standar Pelayanan Mutasi PNS Antar Unit Dalam Kabupaten Sambas

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Surat pernyataan persetujuan melepas/ Rekomendasi dari instansi pemohon (Asal Unit Kerja) disertai Surat Pengantar ditujukan ke BKPSDMAD Kab. Sambas
  2. Surat Pemohon dari yang bersangkutan disertai alasan pindah
  3. Surat rekomendasi dari PD dituju (Dinas, Kantor atau Badan)
  4. Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai CPNS dilegalisir
  5. Fotocopy keputusan pengangkatan sebagai PNS dilegalisir
  6. Fotocopy keputusan pangkat golongan/ ruang terakhir dilegalisir
  7. Fotocopy SKP
  8. Fotocopy kartu pegawai
  9. Dokumen kepegawaian
  10. 1Anjab dan ABK

  1. PNS mengusulkan pindah menyampaikan berkas
  2. TU/ Agendaris menerima berkas permohonan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bid. Pengadaan dan Mutasi
  4. Kabid mendisposisikan ke Pejabat Fungsional/ Pelaksana
  5. Pejabat Fungsional/Pelaksana menerima permohonan mutasi untuk direkonsilidasi dari Bid. Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN kemudian memproses berkas usulan pindah
  6. Apabila berkas lengkap, selanjutnya dilakukan proses pembuatan Surat Persetujuan Pindah
  7. Pejabat Fungsional/Pelaksana memeriksa Surat Persetujuan Pindah dimaksud sebelum dinaikkan ke Kabid
  8. Kabid menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian diteruskan ke Sekretaris BKPSDMAD
  9. Sekban menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian diteruskan ke Kepala BKPSDMAD untuk persetujuan
  10. Kepala BKPSDMAD menerima dan memeriksa Surat Persetujuan Pindah kemudian kepada Bupati melalui Bag. Hukum Setda
  11. TU/ Agendaris menerima Surat Persetujuan Pindah yang telah ditandatangani Bupati untuk memberi penomoran surat
  12. Pejabat Fungsional/Pelaksana menggandakan Surat Persetujuan Pindah yang telah diberi nomor surat untuk ditembuskan ke PNS yang bersangkutan dan instansi-instansi terkait
  13. PNS yang bersangkutan mengambil Surat Persetujuan Pindah dimaksud untuk diserahkan kepada instansi tempat yang baru berdasarkan Keputusan Bupati

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kotak Saran / Pengaduantu

SMS Ke Nomor HP. 081347164830t
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi PNS Antar Unit Dalam Kabupaten Sambas"