Pelayanan BPHTB

No. SK: NOMOR 20 TAHUN 2024

  1. Fc identitas wajib pajak
  2. Fc bukti kepemilikan obyek pajak
  3. Fc SPPT tahun berkenaan dan bukti lunas PBB P2
  4. Foto dan tag lokasi obyek pajak
  5. Draf akte peralihan
  6. Memiliki akun WP dan Alamat email
  7. Dokumen/keterangan pendukung

  1. Wajib Pajak (WP), selaku penerima hak atas tanah dan/atau bangunan, menyiapkan dokumen persyaratan/pendukung terkait perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dan mendaftar akun EBPHTB untuk melakukan pengajuan SPTPD BPHTB.
  2. Melaksanakan proses Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atas kuasa WP berdasarkan kelengkapan berkas/persyaratan untuk melakukan pengisian dan pengajuan SPTPD BPHTB melalui aplikasi E-BPHTB
  3. Melakukan pengecekan apakah data dan dokumen pendukung yang diterima lengkap dan sesuai. Jika Ya, petugas/operator menceklist setiap data dan persyaratan dokumen yang diupload, selanjutnya WP/PPAT/PPATS mencetak kode bayar, Jika Tidak, data dan berkas dikembalikan ke WP/PPAT/PPATS untuk dilengkapi dan diperbaiki
  4. Melakukan pembayaran pajak BPHTB menggunakan cetakan kode bayar.
  5. Setelah melakukan pembayaran pajak BPHTB, pejabat berwenang secara berjenjang memvalidasi apakah harga transaksi sesuai/wajar jika Ya, maka terbit SSPD dan NTPD, jika Tidak maka dilakukan proses pemeriksaan.
  6. Setelah melakukan pembayaran pajak BPHTB, pejabat berwenang secara berjenjang memvalidasi apakah harga transaksi sesuai/wajar jika Ya, maka terbit SSPD dan NTPD, jika Tidak maka dilakukan proses pemeriksaan.
  7. Menerima SSPD dan NTPD setelah melakukan pembayaran SKPDKB/SKPDKBT.
  8. Menerima SSPD dan NTPD dipergunakan proses pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan serta mengarsipkan SSPD dan NTPD.
  9. PPAT/PPATS melaporkan akta transaksi BPHTB.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. SSPD 2. SKPDKB/T 3. NTPD 4. Laporan bulanan PPAT/S

Call Center Bapenda Kabupaten Tegal Nomor Telp. 0857-2727-7440-0 website https://bapenda.tegalkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan BPHTB"