Standar Pelayanan Pengelolaan KARPEG, KARIS dan KARSU

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Surat Pengantar dari PD
  2. Berkas Permohonan KARPEG, KARIS dan KARSU

  1. Permohon yang bersangkutan
  2. TU menerima Berkas Permohonan
  3. Disposisi Pimpinan ke Bidang Pengadaan dan Mutasi
  4. Kepala Bidang meneliti kelengkapan berkas dan meneruskan kepada Pejabat Fungsional/Pelaksana
  5. Melakukan proses pengentrian oleh Pejabat Fungsional/Pelaksana
  6. Membuat surat pengantar Kepala BKPSDMAD terkait usulan yang ditujukan kepada Kepala BAKN KANREG V Jakarta
  7. Menyampaikan surat pengantar beserta berkas untuk di proses ke BAKN KANREG V Jakarta
  8. Menyerahkan kartu kepada pemohon

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu

Kotak Saran/Pengaduan

SMS Ke Nomor HP.  081347164830
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan KARPEG, KARIS dan KARSU"