Penetapan SK Pensiun Dini Pegawai Di Lingkungan Kabupaten Sambas

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Berkas Syarat Administrasi Pengantar dari Unit Kerja

  1. PD menyampaikan surat usulan PNS yang akan pensiun kepada Agendaris
  2. Agendaris mencatat surat dan menyerahkan kepada Sekretaris BKPSDMAD
  3. Sekretaris BKPSDMAD memeriksa dan memilah berkas untuk disampaikan kepada Kabid Pengadaan dan Mutasi
  4. Kabid Pengadaan dan Mutasi menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk memeriksa kelengkapan berkas pensiun dini
  5. Pejabat Fungsional/Pelaksana memeriksa berkas, jika sudah sesuai maka segera menghitung jumlah pensiun, menginput data dan membuat draft SK Pensiun Dini serta surat pengantar kemudian diserahkan kepada Kabid, jika belum sesuai maka Pejabat Fungsional/ Pelaksana menghubungi pemohon agar melengkapi data
  6. Jika sudah sesuai diserahkan kepada Kabid Pengadaan dan Mutasi. Jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  7. Kepala BKPSDMAD memeriksa draft SK Pensiun Dini. Jika sudah sesuai Kepala BKPSDMAD untuk diparaf. Jika belum sesuai untuk diperbaiki
  8. Kepala BKPSDMAD memeriksa draft SK Pensiun Dini. Jika sudah sesuai diparaf dan menugaskan Kabid Pengadaan dan Mutasi untuk menyampaikan draft SK tersebut untuk ditandatangani Gubernur, sesuai alur draft. Jika belum sesuai dikembalikan kepada Kabid Pengadaan dan Mutasi untuk diperbaiki
  9. Kabid Pengadaan dan Muatasi menugaskan menyampaikan draft SK Pensiun Dini untuk ditandatangani Bupati Sambas, sesuai alur paraf.
  10. Pejabat Fungsional/ Pelaksana menyampaikan draft SK Pensiun Dini untuk ditandatangani Bupati Sambas sesuai alur paraf kemudian menyampaikan draft SK Pensiun Dini untuk ditandatangani Gubernur sesuai alur paraf
  11. Proses di Bupati Sambas, kemudian dikembalikan ke BKPSDMAD Kab. Sambas melalui Pejabat Fungsional/Pelaksana
  12. Pejabat Fungsional/Pelaksana menyerahkan SK Pensiun Dini yang telah ditandatangani Bupati kepada Kabid Pengadaan dan Mutasi
  13. Kabid Pengadaan dan Pensiun memeriksa SK Pensiun Dini kemudian menugaskan Pejabat Fungsional/Pelaksana untuk mengirimkan SK Pensiun Dini kepada Pemohon
  14. Pejabat Fungsional/Pelaksana menghubungi Pengelola Kepegawaian PD untuk mengambil SK Pensiun Dini
  15. Pemohon (PD) menerima SK Pensiun Dini

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kontak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan SK Pensiun Dini Pegawai Di Lingkungan Kabupaten Sambas"