. Pengurusan Pensiun BUP/ Meninggal Dunia/ Anak

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Pemasukan Berkas Permohonan Pensiun
  2. Pengantar dari Unit Kerja

  1. Pemasukan Berkas Permohonan Pensiun
  2. Verifikasi kelengkapan berkas dan pencatatan dalam buku registrasi
  3. Pembuatan Konsep dan Pengetikan surat pengantar dan daftar nominatif
  4. Validasi konsep surat pengantar dan daftar nominatif
  5. 5. Menginput melalui SIASN
  6. Data dalam bentuk tertulis yang telah diinput oleh operator ke SI ASN kemudian dilanjutkan untuk di Verifikasi sebelum mendapat keputusan dari pimpinan
  7. Kabid menverfikasi Kembali sebelum mendapatkan keputusan dari pimpinan
  8. BKSDMAD Menverifikasi Kembali sebelum mendapatkan keputusan dari pimpinan
  9. Mendatangani surat pengantar dan daftar nominatif
  10. Pemberian nomor/ pengiriman berkas 1. Pensiun Dini IV/a-IV/b ke BKD Propinsi / SK Gubernur 2. BUP / Meninggal Dunia I/a-IV/b 3. Ke Kantor Regional V BKN Jakarta / SK Kanreg. 4. BUP / Dini / Meninggal Dunia IV/c-IV/e BKN Pusat / SK Presiden 5. Penetapan SK Pensiun dini PNS Gol I/a-III/d oleh Bupa
  11. Penjemputan/ Menerima SK Pensiun dan Pencatatan dalam Buku Register
  12. Mendistribusian SK Pensiun kepada yang bersangkutan

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kotak Saran / Pengaduantu

SMS Ke Nomor HP. 0813471648
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ". Pengurusan Pensiun BUP/ Meninggal Dunia/ Anak"