Penetapan SK MPP

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Berkas Pengusulan MPP
  2. Pengantar dari Unit Kerja

  1. Pemohon (PD) menyerahkan kepada Agendaris surat usulan PNS yang akan memasuki MPP disertai dengan surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Agendaris mencatat dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan
  3. Sekretaris BKPSDMAD menugaskan Kabid Pengadaan dan Mutasi untuk menindak lanjuti permohonan
  4. Kabid menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk menindaklanjuti berkas tersebut.
  5. Pejabat Fungsional/ Pelaksana memeriksa berkas dan membuat draf SK MPP serta surat pengantar kemudian menyerahkan kepada Kabid dan jika belum sesuai dikembalikan kepada Pejabat Fungsional/ Pelaksana
  6. Kabid memeriksa draf SK MPP beserta surat pengantarnya. Jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDMAD, jika belum sesuai dikembalikan
  7. Kepala BKPSDMAD memeriksa draf SK MPP dan surat pengantarnya. Jika sudah sesuai maka diparaf dan selanjutnya menugaskan Kabid melakukan paraf koordinasi hingga ditandatangani oleh Bupati. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Kabid untuk diperbaiki
  8. Kabid menugaskan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk menindaklanjuti berkas tersebut
  9. Menyerahkan berkas untuk dilakukan alur paraf koordinasi hingga ditandatangani oleh Bupati Sambas
  10. Pejabat Fungsional/ Pelaksana mengambil berkas SK MPP dan membuat surat pengantar pengiriman. Jika sudah sesuai maka diparaf oleh Kabid. Jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  11. Kabid memeriksa draft surat pengantar pengiriman. Jika sudah sesuai maka diparaf dan diserahkan kepada Kepala BKPSDMAD jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  12. Kepala BKPSDMAD memeriksa draft surat pengantar pengiriman. Jika sudah sesuai maka ditandatangani dan diserahkan kepada Kabid untuk ditindaklanjut. Jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki
  13. Kabid menugaskan untuk mengirimkan SK MPP kepada Pemohon (PD) dan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk menyerahkan SK MPP kepada Pemohon (PD)
  14. Pejabat Fungsional/ Pelaksana menghubungi Pengelola Kepegawaian PD dan menyerahkan SK MPP.
  15. Pemohon (Pengelola Kepegawaian mengambil SK MPP

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kotak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan SK MPP"