Administrasi Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Sambas

No. SK: 18/BKPSDMAD-A/2024

  1. Berkas Pengusulan Administratif Pengantar dari Unit Kerja

  1. Menugaskan pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS sebagai tindak lanjut Pengumuman Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS dan membuat perencanaan kegiatan Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS terkait Sistem Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran, serta Sarana dan Prasarana yang diperlukan
  2. Memerintahkan Pejabat Fungsional/ Pelaksana untuk membuat perencanaan kegiatan Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS terkait Sistem Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran, serta Sarana dan Prasarana yang diperlukan
  3. Meneliti dan mengoreksi dokumen perencanaan kegiatan Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS terkait Sistem Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran, serta Sarana dan Prasarana yang diperlukan
  4. Memeriksa dokumen perencanaan kegiatan Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS terkait Sistem Pendaftaran, Jadwal Pendaftaran, serta Sarana dan Prasarana yang diperlukan
  5. Menyampaikan draf dokumen ke Kabid. Jika tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki. Jika sudah setuju ditandatangani dan diserahkan ke Kepala BKPSDMAD
  6. Membentuk Tim Verifikasi Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS yang bertugas melakukan verifikasi berkas pelamar sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman
  7. Melakukan Verifikasi terhadap berkas pelamar yang dikirim via pos sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman, serta pemilihan data dan berkas pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian
  8. Mengumumkan kepada Pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti ujian (disertai jadwal dan tempat ujian) maupun yang tidak memenuhi syarat baik melalui media social dan akun sscasn masing-masing pelamar
  9. Membuka pos pelayanan informasi dan pengaduan bagi pelamar yang ingin mendapatkan informasi maupun penjelasan terkait Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS
  10. Membuat Laporan Hasil Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS kepada Kepala BKPSDMAD

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen/ Keputusan Bupati

Kontak Saran / Pengaduan

SMS Ke Nomor HP. 081347164830


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS Kab. Sambas"