10. Surat Izin Usaha Pariwisata

No. SK: KC.AB.19.b/SK/XII/2023

  1. 1. Pengantar dari Kepala Desa (Pemohon)
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Blangko Izin Usaha Pariwisata

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Pariwisata

Wa Pengaduan :081 246 039 33

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store