Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Identitas pelapor/penelepon (nama, usia, alamat tempat tinggal dan pekerjaan);
  2. Alamat obyek pelaporan/pengaduan secara detail (jalan, RT/RW, kelurahan dan kecamatan);
  3. Informasi harus jelas mengenai keberadaan, peristiwa yang menjadi obyek laporan (tidak mengada-ada), apabila tidak mengetahui sendiri wajib mencantumkan sumber darimana penelepon memperoleh informasi.

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui media (program laporo rek (telepon/sms), e-lapor, website);
  2. Petugas secara langsung menghubungi instansi terkait, bila dalam kegiatan on air;
  3. Petugas menyampaikan pengaduan masyarakat kepada lembaga/instansi terkait;
  4. Petugas menerima tanggapan lembaga/instansi terkait;
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada masyarakat;
  6. Petugas merekapitulasi pengaduan dari beberapa media secara tertulis sebagai arsip.

Pengaduan disampaikan secara langsung saat on-air. 1 (satu) minggu jika lembaga/instansi menanggapi secara tertulis.

Tidak dipungut biaya

Jasa Pengaduan

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
  • Aplikasi LAPOR-SP4N;
  • Telepon (0335)427772,(0335)422135 dan 081336460000
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi View Probolinggo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat"