Pelayanan pengurusan surat keterangan domisili sementara

No. SK: 000.8.3.4/01/I/2024

  • Persyaratan pengurusan surat keterangan domisli sementara
    1. Fotokopi Kartu Keluarga dan E-KTP pemohon
    2. Surat Mandah dari daerah asal
    3. Mengisi Surat pernyataan dengan materai 10.000 dan diketahui kepala lingkungan

  • Prosedur pengurusan surat domisili sementara
    1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Lurah
    2. Petugas Menerima berkas apabila sudah lengkap, dikembalikan apabila belum lengkap
    3. Diverifikasi dan diparaf oleh Kepala Seksi Tata Pemerintahan
    4. Diparaf oleh Sekretaris Lurah
    5. Ditandatangani oleh Lurah
    6. Pemohon Menerima Surat Keterangan Domisili Sementara

1 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan domisili sementara

1

Customer Service

2

Kotak Saran

3

Surat Pengaduan   : Jl. Kemiri 1 No. 8

4

Email                       : kelurahansudirejoii@gmail.com

5

Website                   :

-

6

Telp                         :  -


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengurusan surat keterangan domisili sementara"