Standar Pelayanan Pemungutan Biaya Parkir

  1. Kwitansi pembayaran terakhir;
  2. Surat Pengelolaan Ijin Parkir (Jika Baru).

  1. Pengguna layanan parkir tiba di Lokasi
  2. Juru Parkir menyiapkan menyiapkan barcode Qris yang dapat di scan oleh pengguna layanan parkir sesuai kendaraan bermotor yang di gunakannya(Jika Elektronik).

Menyesuaikan kondisi di tempat parkir.

Motor                         : Rp. 2.000

 

Mobil                          : Rp. 3.000

 

Truck(Roda 6/ Lebih) : Rp. 15.000

Pelayanan Pemungutan Biaya Parkir

1. Pengaduan langsung melalui customer service;

 

2. Pengaduan  tidak  langsung  melalui  media  sebagai berikut:

 

Kotak Saran;

 

Email : dishubkotasmg@yahoo.com;

 

Website : dishub.semarangkota.go.id;

 

Instagram : dishubkotasmg;

 

X (Twitter): Dishubkotasmg;

 

Facebook : dishubkotasmg;

 

Call center : (024) 8662389.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemungutan Biaya Parkir"