Layanan Penerbitan Surat Pengantar izin Keramaian

No. SK: 000.8.3.4/08/423.401.04/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW

  • alur
    1. Datang ke kantor kelurahan membawa kelengkapan persyaratan
    2. petugas entri data dan print out surat keterangan
    3. Pejabat yang berwenang menandatangani

15 menit jika berkas persyaratan yang dibawa lengkap dan benar 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Keramaian

Datang ke kantor kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Surat Pengantar izin Keramaian"