Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil

No. SK: DKPS.470/83.a/V/2024

  • Pencatatan Perubahan Nama
    1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    3. Kartu Keluarga
    4. KTP-el
    5. Dokumen Perjalanan bagi orang asing

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  2. Petugas mengecek database kependudukan
  3. Petugas memproses pencatatan perubahan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas membuat Catatan Pinggir pada Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diberi Catatan Pinggir dan Stempel serta menandatangani bukti penerimaan produk

2 hari dari dimasukan berkas sampai dokumen diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil

1. Cek di tempat

2. Koodinasi internal

3. Koordinasi Eksternal

 4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-