Pelayanan Surat Domisili

  1. surat pengantar dari kepala lingkungan
  2. membawa fotocopy kartu keluarga
  3. membawa pas photo
  4. membawa surat pernyataan kepemilikan rumah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemerintahan

berkas permohonan lengkap dan telah diperiksa

berkas permohonan telah diverifikasi

pengetikan surat domisili

pemeriksaaan draft oleh kasi pemerintahan

pemeriksaan draft oleh seklur

penandatanganan oleh lurah

pengarsipan dan dokumentasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Domisili"