Pengajuan Izin Belajar

  1. Surat Permohonan dari Pemohon
  2. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 dari Pemohon
  3. Foto copy Ijazah sebelumnya
  4. Surat Keterangan dari Kampus yang sekarang
  5. Jadwal Kuliah
  6. Ban - PT
  7. Foto copy SKP 1 Tahun Terakhir
  8. Foto copy SK KBM 1 Tahun Terakhir (Guru)
  9. Foto copy SK. Pangkat Terakhir
  10. Uraian Tugas (JFU)

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Belajar dengan datang ke Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian untuk meminta informasi persyaratan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan Surat Izin Belajar yang telah ditentukan
  3. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Petugas membuat Surat Pengantar Izin Belajar ditujukan ke BKPPD Kota Cirebon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Izin Belajar

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408 

2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id 

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Belajar"