Penilaian Angka Kredit

  1. Surat Pengusulan
  2. Berkas DUPAK

  1. Surat Pengusulan dan Berkas DUPAK diterima oleh Petugas di Bidang Pengelolaan Kurikulum dan Tenaga Kependidikan
  2. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  3. Petugas membuat Surat Pengantar Daftar Nominatif Usulan PAK
  4. Ditelaah oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kurikulum dan Tenaga Kependidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan
  5. Diteruskan ke Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit
  6. Penetapan Angka Kredit dikeluarkan

10 Hari

Tidak dipungut biaya

PENILAIAN ANGKA KREDIT

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408

 2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id 

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Angka Kredit"