Penyampaian Salinan Putusan

No. SK: 888/KPA.W24-A1/SK/HK2.6/VI/2024

  • Diambil Sendiri:
    1. Identitas diri (KTP, SIM, dll)
    2. Identitas perkara yang bersangkutan (SKUM, Relas Panggilan);
  • Diambil oleh kuasa /
    1. Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan dengan menyebutkan nomor perkara.
    2. Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa

  1. 1. Pemohon memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkara 2. Petugas produk akan menjelaskan keberadaan salinan putusan 3. Pemohon menyerahkan nomor perkara yang dimaksud 4. Pemohon menunjukkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya 5. Pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 6. Jika menggunakan kuasa. Menyerahkan Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- yang menyebutkan secara jelas untuk pengambilan salinan putusan, nomor perkara, dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat

Pengambilan produk salinan putusan dapat dilakukan pada hari itu juga 

Biaya/Tarif yang dikenakan pada salinan putusan dihitung berdasarkan banyaknya jumlah halaman (lembar salinan putusan)

Salinan Putusan

Siwas Mahkamah Agung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penyampaian salinan putusan bisa diajukan secara online dalam laman e-court.mahkamahagung.go.id apabila perkara diajukan secara e-court

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyampaian Salinan Putusan"