No. SK: 888/KPA.W24-A1/SK/HK2.6/VI/2024
Pengambilan produk salinan putusan dapat dilakukan pada hari itu juga
Biaya/Tarif yang dikenakan pada salinan putusan dihitung berdasarkan banyaknya jumlah halaman (lembar salinan putusan)
Salinan Putusan
Siwas Mahkamah Agung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store