Layanan Komunikasi Masyarakat

  1. MEMPUNYAI KARTU IDENTITAS BERUPA KTP/KK/SIM/PASPOR

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Masyarakat

Penanganan Pengaduan melalui layanan hotline 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Komunikasi Masyarakat"