Pelayanan Tindakan/Gawat Darurat

No. SK: 135/A/SK/I/2024

  • Umum
    1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS DIRI
    2. MEMBAWA KARTU BEROBAT
  • BPJS/KIS
    1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS DIRI
    2. MEMBAWA KARTU BEROBAT
    3. MEMBAWA KARTU BPJS/KIS


Tidak dipungut biaya

Instalasi Gawat Darurat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Tindakan/Gawat Darurat"