Layanan Kartu Anggota

No. SK: 000.8.3.2/454/423.117/2024

  • Kartu Identitas
    1. KTP / KK
    2. Kartu Anggota Perpustakaan (Jika Sudah Memiliki)

  1. Pengguna Layanan datang langsung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jl. KH Mansyur Sekargadung Kota Pasuruan dengan membawa identitas diri;
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu/daftar pengunjung dan menyampaikan kepada petugas tujuan kehadiran di Lobby;
  3. Petugas memberikan arahan;
  4. Pengguna layanan memanfaatkan layanan.

1 Hari setelah permintaan layanan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kartu Anggota

Pengaduan dapat di sampaikain melalui aplikasi Lapor SP4N dan E-Sambat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online