Layanan Kunjungan Rombongan (KULITMAS)

No. SK: 000.8.3.2/454/423.117/2024

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Surat permohonan layanan dengan mencantumkan nomor handphone

  1. Pengguna layanan mengirimkan pengajuan pemohonan melalui : a. Datang langsung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Jl. KH Mansyur, Sekargadung, Kota Pasuruan. b. Mengisi form pada Website ( https://dispusip.pasuruankota.go.id/events ) c. Chat pada Media Sosial ( https://www.instagram.com/disperpusip_kota_pasuruan )
  2. Petugas akan melakukan cek tanggal pengajuan layanan;
  3. Jika tidak ada kendala dan tidak ada permintaan layanan dari pengguna lain, layanan bisa dilaksanakan sesuai tanggal pengajuan;
  4. Jika ada kendala, akan dijadwalkan kembali dengan tetap berkoordinasi;
  5. Pengguna layanan menerima layanan.

1 Hari setelah permintaan layanan

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan Rombongan (KULITMAS)

Pengaduan dapat di sampaikain melalui aplikasi Lapor SP4N dan E-Sambat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online