Standar Pelayanan Imunisasi

No. SK: 135/A/SK/I/2024

  • Umum
    1. MEMBAWA FOTOCOPY IDENTITAS DIRI
    2. MEMBAWA KARTU BEROBAT
  • BPJS/KIS
    1. MEMBAWA KARTU IDENTITAS DIRI
    2. MEMBAWA KARTU BPJS/KIS
    3. MEMBAWA KARTU BEROBAT


Tidak dipungut biaya

Imunisasi Rutin




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Imunisasi"