Pengusulan Surat Izin Perceraian

  1. Surat Pengantar dari Korwil / Kepala Sekolah
  2. Berita Acara dari Korwil/Kepala Sekolah Pemohon
  3. Surat Permohonan dari Pemohon
  4. Surat Pernyataan Tergugat Bermaterai
  5. Foto copy KTP Pemohon dan Tergugat
  6. Foto copy Kartu Pegawai
  7. Foto copy Kartu Keluarga
  8. Foto copy Buku Nikah
  9. Foto copy SK. Pangkat Terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Izin Perceraian dengan datang ke Ka.Sub.Bag. Umum dan Kepegawaian untuk meminta informasi persyaratan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan Surat Izin Perceraian yang telah ditentukan
  3. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan persyaratan, hasil verifikasi petugas berupa : a. Persyaratan dinyatakan lengkap dan dapat diproses b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memanggil pemohon dan tergugat untuk melakukan mediasi, tindak lanjut mediasi : a. Berhasil, proses perceraian dihentikan b. Tidak berhasil, Petugas membuat Surat Pengantar Pengajuan Izin Perceraian ke BKPSDM Kota Cirebon
  5. Pemohon melanjutkan proses ke BKPSDM Kota Cirebon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Surat Izin Perceraian

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan dapat melalui : 

1. kontak whatsapp : 0812-2215-6408 

2. e-mail: disdik@cirebonkota.go.id 

3. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Surat Izin Perceraian"