Pelayanan Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga)

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Nambah anggota keluarga yang baru lahir keterangan dari bidan/dokter
  3. Membawa Foto copy Buku Nikah
  4. Membawa Foto copy ijazah terakhir

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan data anggota keluarga dan mengisi formulir pengantar KK
  3. Petugas mengisi formulir F.1-01 dan pemberian Nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan formulir F.1-01 kepada warga
  6. Selesai

3 Menit Pengisian formulir F.1-01 dan pemberian nomor register

2 Menit Penandatanganan formulir dan pemberian stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga)

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No. 21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar KK (Kartu Keluarga)"