Pelayanan Surat Pengantar e-KTP

No. SK: 188.45/24/kpts/433.301.2/2023

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga / KK ( asli/foto copy )

  1. Warga datang ke Kelurahan
  2. Menyerahkan KSK yang Asli (foto copy)
  3. Petugas mengisi formulir F.1-21 dan pemberian nomor register
  4. Petugas melakukan pemprosesan penandatangan oleh Lurah/Sekretaris
  5. Petugas menyerahkan formulir F.1-21 kepada warga
  6. Selesai

3 Menit Pengisian formulir F.1-21 dan pemberian no register

2 Menit Penandatanganan formulir dan pemberian stempel dinas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar e-KTP

Kelurahan Kemayoran

JL. Pesalakan No. 21 Bangkalan

Email : kelurahankemayoran@bangkalankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar e-KTP"