Standar Pelayanan Akta Kelahiran

No. SK: 10

  1. Formulir Akta Kelahiran
  2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan Penolong Kelahiran/dari Pemerintah Desa bagi yang lahir dirumah atau diluar Puskemas/Rumah Sakit
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy KTP-el Suami Istri
  5. Foto Copy Buku Nikah/AktaPerkawinan/SPTJM pasangan Suami Istri

  1. Pemohon membawa berkas pengajuan akta kelahiran
  2. Petugas menerima berkas dan meneliti berkas permohonan
  3. Berkas pengajuan disahkan oleh pejabat kecamatan yang berwenang
  4. Petugas melakukan registrasi pada buku register pengajuan KK.
  5. Petugas Menyerahkan kepada pemohon untuk di lanjutkan ke UPTD disdukcapil di Kec. Poleang atau DISDUK CAPIL Kab. Bombana

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan Akta Kelahiran

NO HP : 081251853923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Akta Kelahiran"