Pelayanan Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  1. Fotocopy KTP Denpasar
  2. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Naskah PKWT yang telah disepakati
  4. Nomer Induk Perusahaan
  5. Surat pernyataan bahwa data yang diberikan benar adanya dengan materai 10.000

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan
  2. Seksi Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan memeriksa dan mempelajari Surat Permohonan dan persyaratan yang telah dilengkapi
  3. Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan memberi rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pemohon menerima Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Aplikasi PRO Denpasar + (Pelayanan Rakyat Online Denpasar) pada playstore serta kotak saran, maupun melalui telpon pengaduan nomor (0361) 9075751/9075666 dan melalui email: dtkskdenpasar@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pro Denpasar

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan"