Surat Pengantar Pembuatan Akta Lahir

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit (Jika ada)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap ke loket pelayanan Kelurahan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan yang sudah lengkap untuk segera diproses
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan Akta Lahir

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Lahir

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Lahir"