Standar Pelayanan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa 2. Permintaan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri dari perangkat desa di atas materai 3. Diberhentikan karena: a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap c. Berhalangan tetap d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa

  1. 1. Kepala Desa mengajukan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat desa yang dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas kepada Camat 2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi 3. Kasi Tapem memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan meneruskannya kepada Camat 4. Kepala Desa berkonsultasi secara langsung kepada camat terhadap perangkat desa yang akan diberhentikan 5. Terhadap usulan pemberhentian perangkat desa disetujui oleh camat maka Camat memberikan disposisi kepada Kasi Tapem untuk membuat draft surat rekomendasi berupa persetujuan pemberhentian perangkat desa atas nama yang bersangkutan 6. Petugas Kecamatan/Staf kasi Tapem membuat draf surat Rekomendasi Persetujuan pemberhentian Perangkat Desa 7. Kasi Tapem dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf 8. Penandatanganan Surat Sureat Rekomendasi oleh Camat 9. Pemberian nomor dan cap/stempel 10. Surat Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon 11. Pengarsipan Surat Rekomendasi

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"