Standar Pelayanan Pengalihan Hak Atas Tanah

No. SK: 10

  1. Surat/Bukti kepemilikan yang sah
  2. Photo copy e-KTP penjual
  3. Photo Copy e-KTP Pembeli
  4. PBB tahun terakhir
  5. Kwitansi

  1. Pemohon membawa bukti kepemilikan yang sah dan persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbitan surat keterangan pengalihan atas tanah.
  2. Petugas memerima berkas pemohon memeriksa secara seksama.
  3. Petugas meninjau lokasi tanah yang akan diperjual belikan untuk memastikan luas dan batas-batas tanah tersebut .
  4. Petugas membuat draf surat keterangan penaglihan atas tanah.
  5. Menerima, membaca memaraf darf surat keterangan penaglihan atas tanah
  6. Menanda tangani surat keterangan pengalihan atas tanah
  7. Meregis, stempel dan meneyerahkan kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengalihan Hak atas Tanah

NO HO : 081251853923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengalihan Hak Atas Tanah"