Standar Pelayanan Publik Pengawasan Aset Desa

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Laporan Aset Desa tahun sebelumnya

  1. 1. Kasi Tapem membuat surat permintaan laporan aset desa yang di sampaikan ke Kepala Desa 2. Staf Seksi Tapem mengetik Surat Permintaan dan lampiran Formulir Isian Data Aset Desa 3. Surat permintaan dan lampiran Formulir Isian Data Aset Desa di kirim ke Desa 4. Kepala Desa menghimpun dan menyampaikan laporan aset desa 5. Kasi Tapem merekapitulasi dan memverifikasi data aset desa yang baru dengan yang sebelumnya 6. Staf Seksi Tapem mengetik Rekapitulasi Data Aset Desa 7. Sekcam memverifikasi dan memvalidasi dan memberikan paraf Data Aset Desa 8. Camat menandatangani Rekapitulasi Data Aset Desa 9. Rekapitulasi Aset Desa selesai dan dihimpun sebagai arsip

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Aset Desa

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Pengawasan Aset Desa"