Pelayanan Pengajuan Alokasi Dana Desa

No. SK: 33 tahun 2024

  1. Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran berjalan
  2. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
  3. Surat pernyataan kesanggupan kepala Desa untuk menggunakan ADD sesuai ketentuan dan peraturan serta bermeterai secukupnya
  4. Kwitansi bermeterai cukup
  5. Fotocopy buku rekening Desa pada Bank yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  6. Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan bendahara Desa
  7. Hasil verifikasi dari Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan
  8. Rekomendasi Camat

  1. Pemohon mendaftar pada petugas loket
  2. Petugas Menerima berkas dan Mencatat dalam buku register Pelayanan dan memberikan tanda terima
  3. Berkas Diteruskan kepada Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk diteliti kelengkapan persyaratan administrasi dokumen kelengkapan berkas ajuan Alokasi Dana Desa serta memverifikasi data ajuan Dana Desa yang telah masuk
  4. Penandatanganan kelengkapan dan berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  5. Pembuatan Surat Pengantar berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  6. Membubuhkan Paraf pada konsep surat pengantar dan meneruskan kepada Camat melalui Sekcam
  7. Menandatangani surat pengantar untuk selanjutnya di registrasi dan dikirim kepada DinsosPMD Kab. Sambas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa

Kotak Saran/Pengaduan

- NO WhatsApp : 081345242072

- Email : kantorcamatsejangkung@gmail.com

- Petugas Penerima Pengaduan

Nama : HARTONO,S.K.M

NIP : 19661201 198801 1004

Pangkat/Gol.Ruang : Pembina/IVa

Jabatan : Sekcam Sejangkung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Alokasi Dana Desa"