Standar Pelayanan Pemakaian Aset Kecamatan

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Surat Permohonan pemakaian/peminjaman aset ditujukan kepada camat

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pemakaian aset kecamatan; 2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku laporan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Kasubbag Umum dan Aparatur 3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka mempertimbangkan permohonan pemohon 4. Sekcam memverifikasi dan menelaah hasil pertimbangan 5. Camat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan dengan menelaah hasil pertimbangan 6. Jika permohonan disetujui maka Kasubbag Umum dan Kepegegawaian menyiapkan surat persetujuan peminjaman 7. Penyerahan aset untuk dipinjam kepada pemohon oleh petugas kecamatan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemakaian Aset Kecamatan

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemakaian Aset Kecamatan"