Standar Pelayanan Penanganan Bencana

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Adanya laporan/aduan warga masyarakat tentang kejadian bencana di wilayahnya; 2. Hasil pengamatan lapangan oleh anggota polisi pamong praja kecamatan.

  1. 1. Warga Masyarakat melaporkan kejadian bencana; 2. Petugas Kecamatan menerima laporan dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Seksi Pem dan Trantib 3. Kasi Trantibum berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat 4. Camat, Kasi Trantibum dan anggota Sat. Pol PP melakukan pemeriksaaan ke lapangan 5. Kasi Trantibum membuat laporan pelaksanaan tugas (pemeriksaan ke lapangan) disampaikan kepada Camat melalui Sekcam 6. Camat, Sekcam dan Kasi Trantibum beserta instansi terkait melakukan rapat koordinasi penanganan bencana 7. Penanganan korban bencana berupa penyerahan bantuan maupun evakuasi warga jika memang diperlukan oleh pihak yang berkompeten 8. Camat menyampaikan laporan kejadian dan penanganan bencana kepada Bupati

205 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen laporan kejadian dan penanganan bencana

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Bencana"