Standar pelayanan Keterangan Pindah

No. SK: 10

  1. Surat Keterangan Pindah dari desa/lurah
  2. KTP-el lama

  1. Pemohon membawa surat keterangan pindah dari desa/ lurah dan persyaratan lain yang diperluka.
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas permohonan
  3. Petugas memberi disposisi berkas yang telah memenuhi syarat kepada pejabat yang berwenang menanda tangani
  4. Menerima, membaca dan membri paraf
  5. Menanda tangani surat keterangan pindah.
  6. Meregis, stempel dan menyerahkan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pindah

NO HP : 081251853923

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Keterangan Pindah"