Surat Keterangan Kematian

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar RT/RW
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika ada)

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan lengkap ke loket pelayanan Kelurahan
  2. Petugas pelayanan menerima berkas persyaratan untuk segera diproses
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"