Standar Pelayanan Verifikasi APBDes

No. SK: 000.8.3.2/295/Umpeg-Sbs/2024

  1. 1. Hasil Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten 2. RKPDes yang telah disempurnakan 3. Rancangan APBDes; 4. Penjabaran APBDes; 5. Rencana Anggaran Biaya (RAB) APBDes;

  1. 1. Kepala Desa menyampaikan Rancangan APBDes ke Kecamatan untuk dievaluasi 2. Tim Evaluasi APBDes Kecamatan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan dan mencatatnya ke dalam buku registrasi evaluasi APBDes 3. Tim Evaluasi APBDes Kecamatan melakukan evaluasi terhadap Rancangan APBDes 4. Tim membuat draf keputusan camat tentang Hasil Evaluasi APBDes; 5. Kasi Tapem dan Sekcam Meneliti, Mengoreksi dan memberikan paraf 6. Penandatanganan surat keputusan tentang hasil evaluasi APBDes oleh Camat 7. Pemberian nomor dan cap/stempel 8. Keputusan camat tentang Hasil Evaluasi APBDes selesai dan diserahkan oleh tim

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Camat tentang Hasil Evaluasi APBDes

Kotak saran /kotak pengaduan dan ditindak lanjuti paling lambat 3 hari.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Verifikasi APBDes"